Perjuangkan Nasib Guru Honor SLTA di Kuansing, Komisi A Datangi Disdik Riau

Perjuangkan Nasib Guru Honor SLTA di Kuansing, Komisi A Datangi Disdik Riau
Pimpinan DPRD, pimpinan dan anggota Komisi A usai petemuan di Disdik Riau. (foto: rilis)

TELUKKUANTAN  - Sejumlah persoalan terkait guru bantu yang mengajar di SMA dan SMK masih terjadi hingga saat ini. Untuk mencari kejelasan nasib pahlawan tanda jasa ini, Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, MH, Wakil Ketua II, Alhamra dan Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi beserta para anggota mendatangi Dinas Pendidikan ( Disdik ) Riau, Jumat (28/7/2017).

Kedatangan mereka juga untuk menindaklanjuti aspirasi para guru honor, baik honor provinsi, kabupaten maupun guru honor komite di SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi yang disampaikan ke dewan.

Persoalan nasib guru bantu dan honor memang masih terjadi sejak kewenangan pengelolaan SMA dan  SMK ke Pemerintah Provinsi yang mengakibatkan salah satunya status dan honor mereka tidak jelas.

"Sejak berlaku UU 23 tahun 2014, kewenangan pengelolaan SMA dan SMK kan ada di provinsi, karena masih belum jelas, makanya kami mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar ada kepastian nasib dari para guru honor yang ada sekolah-sekolah di Kuansing terutama yang diangkat Bupati, Ketua Yayasan dan Kepsek, mereka menyampaikan keluhan ini kedewan dan perlu ditindaklanjuti," ujar Ketua Komisi A Musliadi.

Dari hasil pertemuan itu beber Musliadi, ada sejumlah kategori yang disampaikan Disdik Riau terkait guru honor SMA dan SMK yang dapat digaji. Pertama, mereka dapat menjadi guru honor provinsi jika sudah punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kemudian, sebut Musliadi, guru bantu atau guru honor yang SK pengangkatannya baik oleh Bupati, honor komite oleh kepala sekolah, dan honor yayasan oleh ketua yayasan yang  dikeluarkan dibawah tahun 2014.

"Yang mengeluarkan NUPTK Kementrian Pendidikan yang diusulkan Kepsek ke kementrian pendidikan. Bagi guru yang tidak miliki NUPTK agar dibayarkan honornya dengan dana BOS Nasional senilai 15 persen, BOS provinsi 30 hingga 40 persen. Itu kesepakatan antara kepala sekolah dengan dinas pendidikan provinsi," ujar Musliadi.

Untuk Kuansing, ungkap Musliadi, yang sudah punya NUPTK itu  sebanyak 200 orang. Sedangkan yang tidak ada memikiki NUPTK ada 95 orang. "Ini yang belum punya NUPTK. Makanya, kami minta jangan ada lagi guru yang tidak dibayarkan honornya," katanya.

Lantas, sebut Musliadi, Dinas Pendidikan Provinsi Riau sudah menyampaikan edaran kepada seluruh kepala sekolah se-Riau agar tidak lagi merekrut guru honor, kecuali dibutuhkan. Oleh sebab itu, Disdik Riau harus menginventarisir guru-guru honor yang ada.

"Tinggal lagi kami mendorong, agar kewenangan pengelolaan ini jangan setengah hati. Bukan saja kepada guru NUPTK, tapi juga tenaga kependidikan juga harus diperhatikan. Oleh karena itu, Kita ingin guru-guru yang belum punya NUPTK, tetap mengajar seperti biasa. Saya rasa, persoalan guru honor ini sudah tidak ada persoalan lagi begitu juga tenaga adminitrasi disekolah," pungkasnya. (das/kuansingterkini.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri