320 Ribu Ormas dalam Pengawasan

Setelah HTI, Pemerintah Bakal Bubarkan Ormas Lain yang Anti-Pancasila

Setelah HTI, Pemerintah Bakal Bubarkan Ormas Lain yang Anti-Pancasila
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Foto: Jawapos.com

JAKARTA - Usai membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah mengisyaratkan ada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) lain yang juga berpotensi untuk dibubarkan karena dianggap anti-Pancasila dan menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Daulat P Silitonga mengaku belum mengungkapkan identitasnya karena masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi. 

"Kita kumpulin dan kita juga berkoordinasi dengan instansi lain, Kepolisian, dan lainnya. Jadi, enggak mudah (proses membubarkan sebuah ormas). Yang lain akan kita cermati," katanya, di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Daulat tak menjawab lugas ketika dikonfirmasi tentang pernyataan Kepolisian yang menyebut ada dua atau tiga ormas yang terindikasi bertentangan ideologi Indonesia. Menurutnya, informasi itu bisa saja benar namun harus memenuhi fakta-fakta untuk membubarkan.

"Ya bisa saja itu, tetapi apakah masuk dalam kondisi yang memenuhi untuk pembubaran, ada indikasi-indikasi tapi berat atau enggak, buktinya banyak atau enggak," ujarnya. "Pernyataan itu, ingin menyampaikan bahwa kita tetap akan ada penelitian dua atau tiga (ormas) itu indikasinya sudah ke mana. Tetapi tidak semudah itu dibubarkan."

Walaupun begitu, ia menegaskan, jika pemerintah mempunyai data dan fakta yang kuat maka tidak menutup kemungkinan ada ormas yang dibubarkan layaknya HTI. "Apabila data-datanya cukup untuk diajukan pembubarannya, ya, dibubarkan." 

Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mencatat ada 325.887 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang saat ini terdaftar dan memiliki badan hukum. Banyaknya jumlah ormas itu akhirnya menuntut pengawasan lebih dari pemerintah.

"Tentu butuh peraturan yang efektif untuk mencegah, mengawasi dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD dan keutuhan NKRI," ujar Yasonna Hamonangan Laoly, Jumat (21/7/2017).

Atas itulah, kata Yasonna dalam sambutannya di audiensi Forum Advokat Pengawal Pancasila, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang menyempurnakan UU Nomor 17 tahun 2013.

"Ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi mengatasi, karena ini gerakan ideologi," ujarnya.

Belum lama ini, pemerintah telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. HTI dituding menggunakan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Atas itu, HTI pun dibubarkan. Langkah ini pun dianggap kontroversial oleh sejumlah kalangan, lantaran Perppu Ormas terkesan otoriter sebab memberi kekuatan bagi pemerintah untuk menindak ormas apa pun yang dinilai secara subjektif oleh pemerintah.

Sejauh ini, Perppu Ormas tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjalani uji materil. Sementara HTI mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan pemerintah membubarkan mereka. (Max/Viva.co.id)


Berita Lainnya

Index
Galeri