Guru Bantu Riau Diminta Kembalikan Gaji dan Tunjangan, Ini Kata Dewan

Guru Bantu Riau Diminta Kembalikan Gaji dan Tunjangan, Ini Kata Dewan
Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat.

PEKANBARU - Anggota Komisi V DPRD Riau mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan setempat yang mengeluarkan Surat Edaran pengembalian gaji dan tunjangan guru bantu provinsi yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Ini menjadi pertanyaan kita, kenapa surat edaran itu dikeluarkan di saat para guru bantu sudah menerima gaji dan tunjangannya?," kata anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat di Pekanbaru, Rabu (19/7/2017).

Pertanyataan tersebut dilayangkan Ade kepada Pelaksana tugas Kadisdik Riau Rudiyanto yang secara tiba-tiba mengeluarkan surat edaran, tentu menjadi persoalan baru bagi dunia pendidikan Riau. Apalagi, para guru bantu provinsi diangkat, gaji beserta tunjangannya berdasarkan SK Gubernur Riau.

"Apa Dinas Pendidikan tidak punya data guru bantu yang sudah ada atau belum ada NUPTK nya. Sehingga sebelum surat edaran keluar seluruh gaji dan tunjangan guru bantu dikeluarkan," ujar Ade sebagaimana dikutip dari Antara.

"Kalau tidak ada, ini jadi pertanyaan kita juga, dari 2015 kemarin kita sudah ingatkan Dinas Pendidikan untuk mengumpulkan data. Bisa jadi apa yang kita ingatkan, tidak mereka jalankan," sambungnya lagi.

Pihaknya mendapatkan laporan dari sejumlah guru bantu provinsi yang berasal dari Kabupaten Rokan Hilir. Ia berjanji, dalam waktu dekat, pihaknya akan rapat kerja dengan Disdik Riau.

"Kita belum tau apa alasan Dinas Pendidikan dengan leluasanya mengeluarkan surat edaran itu. Nanti kita akan panggil mereka untuk hearing," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov Riau telah mencairkan gaji dan tunjangan guru bantu provinsi, Pemprov menganggarkan sebesar Rp120 miliar untuk membayar gaji guru bantu tersebut. (Max/Antara)


Berita Lainnya

Index
Galeri