Libur Lebaran, Pemerintah Tetapkan 23 Juni Cuti Bersama

Libur Lebaran, Pemerintah Tetapkan 23 Juni Cuti Bersama
Ilustrasi.

JAKARTA - Pemerintah menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama libur Lebaran. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Dengan demikian, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah bertambah menjadi lima hari, yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.

Keputusan Presiden Jokowi yang ditandatangani pada 15 Juni itu juga menjelaskan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari.

Keputusan Presiden ini diambil untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia mengusulkan hari Jumat, 23 Juni 2017, dijadikan hari cuti bersama.

Menurut Polri, jika cuti bersama saat libur Lebaran ditambah, dapat memberikan keleluasaan masyarakat memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga dapat meminimalkan kemacetan. (max/tmp)


Berita Lainnya

Index
Galeri