Disperindag Riau Sayangkan Banyak IKM Ilegal

Disperindag Riau Sayangkan Banyak IKM Ilegal
ilustrasi
PEKANBARU - Perkembangan Industri Kecil Menengah (IKM) di provinsi Riau semakin menjamur. Namun sayang, banyak IKM yang berdiri tanpa ada legalitas dari pemerintah daerah alias ilegal.

Padahal, pemerintah sudah memberikan ruang dan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2015 tentang syarat dan ketentuan pemberian dana hibah.

"Ini sangat kami sayangkan, Kami menyadari untuk membantu IKM, namun masih terkendala legalitas yang belum dimiliki oleh IKM di Riau," kata Kepala Bidang IKM Disperindag Riau, Syahrum kepada riaurealita.com, Rabu (30/12/2015) di Pekanbaru.

Kata dia, keberadaan IKM dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Sehingga keberadaan 6.000 IKM yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Riau perlu diperhitungkan.

"Kita mengimbau kepada pelaku IKM agar segera mengurus kelegalan usaha, dengan begitu Disperindag Riau siap membantu IKM yang telah terdaftar sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2015 tersebut," tutupnya. (phd)


Berita Lainnya

Index
Galeri