Mantap! UMK Siak Ditetapkan Rp2.200.936

Mantap! UMK Siak Ditetapkan Rp2.200.936
SIAK - Setelah mengalami penolakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak merevisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2016 dari Rp2.210.500 menjadi Rp2.200.936.

"Nilai UMK sebesar Rp2.200.396 itu ditetapkan setelah melalui proses pembahasan kembali oleh Dewan Pengawas Keuangan (DPK) pasca ditolaknya pengajuan UMK oleh Plt Gubernur Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Siak, Nurmansyah, kepada wartawan di Siak Sriindrapura, Senin (21/12/2015).

Menurutnya, seluruh anggota DPK sudah menandatangani berita acara penetapan UMK Siak tahun 2016 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan danDan mereka juga setuju dengan revisi yang kembali diadakan.

Dijelaskannya, penolakan itu dilakukan Pemprov Riau karena menilai UMK awal yang diusulkan tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. "Pembahasan ulang UMK Siak 2016  sesuai amanat pemprov melalui Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Nomor 561/Disnakertransduk-HK/2170 tanggal 30 November 2015," terangnya.

"Surat itu mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota harus mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dalam menetapkan UMK," tambahnya. (das/ktc)


Berita Lainnya

Index
Galeri