Pejabat Asesment Bisa Diganti Lebih Awal, Januari Akan Ada Evaluasi

Pejabat Asesment Bisa Diganti Lebih Awal, Januari Akan Ada Evaluasi

PEKANBARU - Meski seorang Kepala Satuan Kerja (Satker) lulusan asesment, tidak serta-merta menjabat selama dua tahun sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika kinerja tidak sesuai fakta integritas, kepala daerah bisa menggantikannya lebih awal.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan pejabat yang tidak mencapai target kepala daerah bisa saja diganti. "Tidak mesti menunggu dua tahun. Kalau tidak sesuai kontrak kerja, dalam satu tahun bisa saja diganti," kata dia.

Menurutnya, pejabat tinggi pratama yang sudah dilantik harus komitmen menjalankan tugasnya sesuai kontrak dengan kepala daerah. Apabila kepala dinas itu tidak bisa, wajib diganti.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi R?chman, berjanji akan mengevaluasi pejabatnya tidak maksimal itu. Plt Gubri pun sudah memahami, jika pejabat tidak maksimal itu harus diganti.

"Memang seperti itu, bisa diusulkan. Ini nanti Januari akan ada evaluasi lagi," tegasnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri