PEKANBARU - Meski seorang Kepala Satuan Kerja (Satker) lulusan asesment, tidak serta-merta menjabat selama dua tahun sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika kinerja tidak sesuai fakta integritas, kepala daerah bisa menggantikannya lebih awal.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan pejabat yang tidak mencapai target kepala daerah bisa saja diganti. "Tidak mesti menunggu dua tahun. Kalau tidak sesuai kontrak kerja, dalam satu tahun bisa saja diganti," kata dia.
Menurutnya, pejabat tinggi pratama yang sudah dilantik harus komitmen menjalankan tugasnya sesuai kontrak dengan kepala daerah. Apabila kepala dinas itu tidak bisa, wajib diganti.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi R?chman, berjanji akan mengevaluasi pejabatnya tidak maksimal itu. Plt Gubri pun sudah memahami, jika pejabat tidak maksimal itu harus diganti.
"Memang seperti itu, bisa diusulkan. Ini nanti Januari akan ada evaluasi lagi," tegasnya. (das)
- Regional
- Kampar
Pejabat Asesment Bisa Diganti Lebih Awal, Januari Akan Ada Evaluasi
Tim Redaksi
Ahad, 20 Desember 2015 - 15:11:19 WIB
Tulis Komentar
IndexPilihan Redaksi
IndexTim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 32 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Bengkalis
Viral! Pria Diduga Pencuri Terpergok di Atap Ruko, Berakhir Kritis Usai Dihajar Massa
Polda Riau Bongkar Kasus Pengoplosan LPG, Dua Tersangka Raup Rp70 Juta Per Bulan
Pembunuhan Tragis di Kanal PT BBHA, Operator Pompong Tewas Dibacok Rekan Kerja
Polisi Ringkus Pria Ngamuk di Siak, Acungkan Parang dan Ancam Bunuh Tetangga
Berita Lainnya
Index Regional
Pemkab Kuansing Dorong penerapan program Satu Desa Satu Komoditas Unggulan
Rabu, 14 Januari 2026 - 19:54:09 Wib Regional
Bekas Tambang Disulap Jadi Lahan Pertanian Produktif, Bupati Kuansing Dorong Program IP 200
Rabu, 14 Januari 2026 - 13:59:45 Wib Regional
Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jadi Wakapolda Riau, 'Pemburu Preman' Gantikan Jossy Kusumo
Rabu, 14 Januari 2026 - 09:50:19 Wib Regional

