PEKANBARU - Meski seorang Kepala Satuan Kerja (Satker) lulusan asesment, tidak serta-merta menjabat selama dua tahun sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika kinerja tidak sesuai fakta integritas, kepala daerah bisa menggantikannya lebih awal.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan pejabat yang tidak mencapai target kepala daerah bisa saja diganti. "Tidak mesti menunggu dua tahun. Kalau tidak sesuai kontrak kerja, dalam satu tahun bisa saja diganti," kata dia.
Menurutnya, pejabat tinggi pratama yang sudah dilantik harus komitmen menjalankan tugasnya sesuai kontrak dengan kepala daerah. Apabila kepala dinas itu tidak bisa, wajib diganti.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi R?chman, berjanji akan mengevaluasi pejabatnya tidak maksimal itu. Plt Gubri pun sudah memahami, jika pejabat tidak maksimal itu harus diganti.
"Memang seperti itu, bisa diusulkan. Ini nanti Januari akan ada evaluasi lagi," tegasnya. (das)
- Regional
- Kampar
Pejabat Asesment Bisa Diganti Lebih Awal, Januari Akan Ada Evaluasi
Tim Redaksi
Ahad, 20 Desember 2015 - 15:11:19 WIB
Tulis Komentar
IndexPilihan Redaksi
IndexITMG Genjot Bisnis Nikel dan PLTS, Kapasitas Surya Tembus 152 MWp
KPK Ungkap Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terima Dua Mobil dari Swasta
TBS Energi Raih Predikat Saham Hijau Transisi Pertama di BEI, 92% Belanja Modal Ramah Lingkungan
Laba Bersih Pupuk Indonesia Terbang 253 Persen Jadi Rp 8,51 Triliun
Tiga Pemda Tangerang Raya Liburkan Sekolah Imbas Erupsi Anak Krakatau
Berita Lainnya
Index Regional
Pertamina Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi di Kalimantan, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Jumat, 11 September 2026 - 05:03:31 Wib Regional
Kuota Pertalite Kaltim 2026 Dipangkas 18%, Pemprov Desak Pertamina Pulihkan dalam Sepekan
Kamis, 10 September 2026 - 05:43:31 Wib Regional
Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair untuk Periode Juli-September, Ini Cara Cek Penerima
Rabu, 09 September 2026 - 05:44:01 Wib Regional
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan BPBD dan DPKP untuk Antisipasi Bencana dan Kebakaran
Selasa, 08 September 2026 - 19:00:32 Wib Regional

