PEKANBARU - Meski seorang Kepala Satuan Kerja (Satker) lulusan asesment, tidak serta-merta menjabat selama dua tahun sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika kinerja tidak sesuai fakta integritas, kepala daerah bisa menggantikannya lebih awal.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan pejabat yang tidak mencapai target kepala daerah bisa saja diganti. "Tidak mesti menunggu dua tahun. Kalau tidak sesuai kontrak kerja, dalam satu tahun bisa saja diganti," kata dia.
Menurutnya, pejabat tinggi pratama yang sudah dilantik harus komitmen menjalankan tugasnya sesuai kontrak dengan kepala daerah. Apabila kepala dinas itu tidak bisa, wajib diganti.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi R?chman, berjanji akan mengevaluasi pejabatnya tidak maksimal itu. Plt Gubri pun sudah memahami, jika pejabat tidak maksimal itu harus diganti.
"Memang seperti itu, bisa diusulkan. Ini nanti Januari akan ada evaluasi lagi," tegasnya. (das)
- Regional
- Kampar
Pejabat Asesment Bisa Diganti Lebih Awal, Januari Akan Ada Evaluasi
Tim Redaksi
Ahad, 20 Desember 2015 - 15:11:19 WIB
Tulis Komentar
IndexPilihan Redaksi
IndexTelkom Serahkan 90 Persen Aset Jaringan ke InfraNexia, Ini Dampaknya
Harga BBM Pertamina Akhir September 2026, 4 Produk Non-Subsidi Naik
RI Geser China, Kuasai 41% Produksi Nikel Olahan Dunia
Bunga Deposito BRI, BNI & Mandiri per 28 September 2026, Ini Rinciannya
PDC Pertamina Bina Pesantren Indramayu, Produksi Tempe Tembus 3 Ton per Bulan
Pegadaian Borong 10 Penghargaan di The Best Contact Center Indonesia 2026
Berita Lainnya
Index Regional
Di Hadapan Menteri Kehutanan, Kasmarni Pasang Tekad: Gambut Bengkalis Tak Boleh Terus Terbakar
Rabu, 30 September 2026 - 21:42:17 Wib Regional
Geger! Polisi Sita 52,72 Gram Sabu di Air Buluh, Bandar Narkoba Ternyata Buronan Lapas
Rabu, 30 September 2026 - 20:33:29 Wib Regional
Pacu Jalur Diperkenalkan ke KSP, Yan Hiksas: Budaya yang Mendunia Harus Diperkuat Ekonomi Kreatif
Rabu, 30 September 2026 - 20:31:42 Wib Regional
Subsidi Energi APBN 2027 Dipangkas, BBM dan Elpiji 3 Kg Rp 131,39 Triliun
Rabu, 30 September 2026 - 08:43:01 Wib Regional

