Lakukan Pelanggaran Berat, 11 Oknum Anggota Polda Riau Dipecat

Lakukan Pelanggaran Berat, 11 Oknum Anggota Polda Riau Dipecat
Ilustrasi.
PEKANBARU - Sebanyak 11 oknum anggota Polda Riau dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan PTDH itu diumumkan dalam sebuah apel yang dipimpin Waka Polda Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno di halaman Mapolda setempat, Jumat (17/3/2017). 
 
Menurut Ermi, mereka yang dipecat ini seorang merupakan Perwira Menengah (Pamem) berinisial Z. Dulunya dia pernah bertugas di bagian Yanma Polda Riau. Pemecatan Z berdasarkan surat Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ia nya melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
 
Sedangkan personil lainnya yaitu S dan BN yang pernah berdinas di Satuan Brimob Polda Riau tersangkut kedalam kasus tindak pidana yang juga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 
 
Tiga oknum anggota yang dipecat yakni SB, S dan DH juga berdinas di Polda Riau. Yang terakhir ini diberhentikan karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut turut atau dikenal dengan istilah disersi.
 
Di kesempatan itu Waka Polda mengajak seluruh personil yang hadir untuk selalu introspeksi diri dan teguhkan komitmen untuk meningkatkan kinerja masing-masing. "Hilangkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan, sebagai implementasi revolusi mental," ungkapnya seperti dilansir Riauterkini.com, Jumat (17/3/2017). (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri