Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek e-KTP

Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek e-KTP
Ilustrasi.
JAKARTA - Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP. Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
 
Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.
 
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.
 
Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI. Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
 
Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
 
Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura. Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS. Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain.
 
Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis (9/3/2017):
 
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
 
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
 
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
 
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
 
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
 
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
 
7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
 
8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
 
9. Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar AS
 
10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
 
11. Arief Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
 
12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
 
13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS
 
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS
 
15. Mustoko Weni sejumlah 408.000 dollar AS
 
16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
 
17. Taufik Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
 
18. Teguh Djuwarno sejumlah 167.000 dollar AS
 
19. Miryam S. Haryani sejumlah 23.000 dollar AS
 
20. Rindoko, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
 
21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
 
22. Yasona Laoly sejumlah 84.000 dollar AS
 
23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
 
24. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 doar AS
 
25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
 
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
 
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
 
28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
 
29. Johanes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892
 
30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS
 
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
 
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
 
33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
 
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
 
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
 
36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
 
37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
 
38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36
 
(max/kcm)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri