Kemendagri: Proses Pengaktifan Suparman Jadi Bupati Rohul Selesai 14 Hari

Kemendagri: Proses Pengaktifan Suparman Jadi Bupati Rohul Selesai 14 Hari
Bupati Rohul non aktif Suparman yang merupakan terdakwa dua dugaan tindak pidana Korupsi suap penges
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, mengatakan saat ini pihaknya telah memproses pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul).
 
Hal ini dilakukan pasca politisi Golkar tersebut dinyatakan bebas dari jeratan hukum korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu. "Benar, saat ini kita sedang memproses pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu," kata Sumarsono di Kemendagri, Jakarta, Selasa (28/2/2017) seperti dilansir Riauterkini.com.
 
Saat ditanya, berapa lama proses pengaktifan tersebut hingga ditetapkan lagi sebagai Bupati Rokan Hulu, setelah dinonaktifkan usai berstatus terdakwa dalam kasus suap pembahasan RAPBDP 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015. "Prosesnya dua minggu sudah bisa selesai," sebutnya.
 
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, telah memvonis bebas Suparman dari segala tuntutan Jaksa KPK atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.
 
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Di mana menurut Jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 huruf a Tahun 1999.
 
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK turut mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih terdakwa.
 
Suparman didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ade/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri