RUU KPK Masuk Prolegnas, ICW: Innalillahi...

RUU KPK Masuk Prolegnas, ICW: Innalillahi...
JAKARTA - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar berduka atas masuknya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional 2015. "Innalillahi wa inna ilaihi rajiuun," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/12/2015).
 
Aradila menilai, dimasukkannya revisi tersebut dalam Prolegnas menunjukkan DPR telah selangkah lebih maju dalam pelemahan KPK. "Ini bukan hanya pelemahan terhadap KPK, melainkan juga terhadap gerakan antikorupsi itu sendiri," katanya.
 
Apalagi, menurut Aradila, ada kesan bahwa revisi Undang-Undang KPK yang digagas DPR ini merupakan alat barter dengan RUU Pengampunan Pajak yang diajukan pemerintah. Kedua RUU tersebut secara bersamaan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2015 dalam rapat paripurna di DPR Selasa siang. "Ini benar-benar langkah politik yang tidak elok," tuturnya.
 
Aradila juga menyatakan keprihatinan terhadap beberapa calon pimpinan KPK yang baru menjalani uji kelayakan. Sebab, menurut dia, jika draf Undang-Undang KPK itu nantinya benar-benar menjadi undang-undang, tak banyak yang bisa mereka lakukan sebagai pimpinan nantinya. "Percuma saja memimpin organisasi yang sudah tak bergigi," katanya.
 
Kini, menurut Aradila, bola panas ada di tangan Presiden Joko Widodo. Sebab, meski telah ditetapkan untuk dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015, revisi ini bisa batal jika tidak mendapat persetujuan dari Presiden.
 
“Kalaupun selesai pembahasannya di akhir 2015, untuk jadi undang-undang itu tergantung Presiden. Kalau Presiden menolak, butuh 30 hari kemudian untuk merevisi, jadi tertunda,” katanya.
 
Draf revisi Undang-Undang KPK terdiri atas 73 pasal dan 12 bab. Di antaranya pasal 12 huruf (b), KPK hanya diizinkan menangani kasus korupsi yang dalam tahap penyidikan ditemukan kerugian negara minimal Rp 50 miliar, sebelumnya hanya Rp 1 miliar. Jika kurang, kepolisian dan kejaksaanlah yang berwenang mengusut kasus. 
 
Dalam pasal 14 huruf (a) juga disebutkan KPK hanya boleh melakukan penyadapan setelah ditemukan bukti cukup untuk permulaan dan dengan izin ketua pengadilan negeri. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri