PEKANBARU - Mantan anggota DPRD Riau yang juga Bupati Rohul non aktif divonis bebas dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam perkara suap APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD murni 2015.
Sementara, Mantan Ketua DPRD Johar Firdaus divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda 200 juta dan subsider kurungan 3 bulan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rinaldi Triandiko,SH, hakim anggota Editerial dan Hendrik menyatakan politisi Golkar itu terbukti secara sah bersalah dalam perkara ini.
"Terdakwa satu (Johar Firdaus), menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu," ungkap Rinaldi Triandiko.Sementara terdakwa dua Suparman dinyatakan bebas dari tuntutan hukum karena tidak terbukti secara sah.
"Sedangkan untuk terdakwa dua (Suparman, red), tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," ucapnya.
Sementara Suparman tak kuasa menahan haru saat divonis bebas hakim tipikor PN Pekanbaru."Alhamdulillah, kita sudah dibuktikan Allah SWT tidak bersalah," ujar Suparman di hadapan ratusan simpatisan dan pendukungnya usai persidangan.
Politikus Partai Golongan Karya itu, meminta pendukungnya pulang dengan tertib. Dia berulang kali menyerukan putusan hakim itu tidak membuat sombong. "Pulangkan dengan diam, jangan mabuk euforia," pinta Suparman.
Suparman juga meminta agar pendukungnya tidak sombong atas putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Rinaldi Triandiko itu."Jangan sombong, ini semua untuk masyarakat," pintanya.
Selanjutnya, Suparman dengan pengawalan ketat digiring keluar ruang sidang hingga dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Senayan Raya. Meski begitu, ratusan pendukungnya masih setia berkumpul di halaman PN Pekanbaru.
Mereka terharu dan bersyukur atas putusan tersebut. Sambil berurai air mata, mereka berpelukan satu dengan lainnya. "Alhamdulillah, vonis bebas," ucap mereka.
Para pendukung itu baru meninggalkan PN Pekanbaru setelah seorang tokoh masyarakat Rohul, meminta mereka pulang dengan menggunakan pengeras suara. "Pak Suparman sudah berada di Sialang Bungkuk, mari kita pulang dengan tertib," pintanya.
Rasa syukur juga disampaikan penasehat hukum Suparman, Eva Nora. "Alhamdulillah hari ini sudah selesai pemeriksaan Suparman. Alhamdulillah tidak bersalah," kata Eva.
Dengan suara serak menahan tangis, Eva menyatakan, putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Kami sangat terharu," ucapnya. Meski begitu, Eva menyatakan tetap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita tetap akan dukung KPK melakukan penanganan kasus korupsi".
Selanjutnya, tim penasehat hukum Suparman menunggu petikan putusan majelis hakim untuk mengeluarkan Suparman dari tahanan. "Selanjutnya diberikan ke gubernur agar diaktifkan lagi sebagai Bupati Rohul," pungkasnya. (max/mcr)

