Tiga RW Masuk Kampar, Pekanbaru Siapkan Strategi

Tiga RW Masuk Kampar, Pekanbaru Siapkan Strategi
Ilustrasi
PEKANBARU - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 tahun 2015 tentang Tapal Batas Pekanbaru dengan Kampar, tiga RW di Pekanbaru masuk wilayah Kampar. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan strategi untuk pertahankan tiga RW itu.
 
Banyak kecaman yang datang baik dari masyarakat yang berada di RW 15, 16 dan 18 dan DPRD Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru dinilai tidak peduli akan nasib warganya yang masuk ke dalam Kampar.
 
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, M Noer membantah Pemko tidak peduli. Saat ini pihaknya masih mencari cara bagaimana memperjuangkan aspirasi warga.
 
"Kita perjuangkan ulang. Kita sudah mulai sekarang, camat diintruksikan menampung aspirasi masyarakat," kata M Noer kepada Wartawan, Selasa (15/122015/).
 
Kata dia, aspirasi yang didapat dari masyarakat akan menjadi acuan bagi Pemko Pekanbaru untuk memperjuangkan tiga RW yang masuk ke dalam daerah Kampar itu.
 
"Kita tak biarkan. Sekarang keluhan masyarakat jadi dasar kita. Hasilnya akan dibahas secara teknis ke SKPD terkait. Itu urutannya," ujar dia.
 
Ditanya soal aset Pemko yang masuk ke kawasan Kampar, M Noer menjelaskan pihaknya belum mendata secara pasti. Namunn seandainya aset tersebut terhitung berada di Kampar, kepemilikannya tetap milik Pemko.
 
"Aset belum kita inventarisir. Kalau pun ada tanah Pemko di sana tetap harus ada serah terima, tidak langsung menjadi milik Kampar. Statusnya harus tercatat dalam aset milik siapa, tidak bisa dihilangkan begitu saja," terangnya.
 
Diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 tahun 2015 tentang Tapal Batas Pekanbaru dengan Kampar. Dengan adanya Permendagri tersebut Pemko mesti kehilangan tiga RW yang baru dimekarkan untuk masuk ke wilayah Kampar.
 
Sehingga bembatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar diterbitkan Pemerintah yang menyebutkan wilayah itu menjadi bagian dari kependudukan Pemko Pekanbaru. (das)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri