Ditanya Soal Tarif STNK-BPKB, Ini Penjelasan Sri Mulyani kepada DPR

Ditanya Soal Tarif STNK-BPKB, Ini Penjelasan Sri Mulyani kepada DPR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi Keuangan DPR hari ini, Rabu, 18 Januari 2017.
 
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Keuangan Melchias Marcus Mekeng menanyakan kenaikan tarif penerbitan serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB). 
 
Sri Mulyani menjelaskan, surat-surat kendaraan tersebut termasuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PNBP diterima oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena telah memberikan suatu layanan kepada masyarakat. 
 
"Karena Polri juga memberikan layanan surat-surat kendaraan. Pada 29 September 2015, Kapolri mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Polri direvisi. Terdapat usul kenaikan tarif PNBP dari fungsi lalu lintas dan intel," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 
 
Setelah usul tersebut masuk ke Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani, revisi PP itu pun dibahas bersama Polri dan kementerian terkait lainnya untuk mengkaji ulang jenis dan tarif PNBP di Polri. "Review terakhir dilakukan pada 2010, sudah enam tahun. Karena itu, dilakukan review saat ini," tuturnya.
 
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tersebut ditujukan agar pelayanan kepada publik, khususnya terkait dengan surat-surat kendaraan, semakin baik. Selain itu, menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif surat-surat kendaraan itu juga ditujukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana kementerian dan lembaga, dalam hal ini Polri. 
 
Menurut Sri Mulyani, sebanyak 92 persen PNBP yang diterima Polri memang digunakan kembali oleh Polri untuk memperbaiki layanannya kepada masyarakat. Dengan demikian, Sri Mulyani berujar, kenaikan tarif tersebut sudah mempertimbangkan berbagai macam aspek dan masukan. "Pemerintah melakukannya secara terkoordinasi," ujarnya.
 
Pemerintah menaikkan tarif penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) pada awal tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri