Menjelang Natal dan Tahun Baru Produk Kadaluarsa Akan Disikat

Menjelang Natal dan Tahun Baru Produk Kadaluarsa Akan Disikat

PEKANBARU - Disinyalir menjelang peringatan natal dan tahun baru marak beredar produk kadaluarsa. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru berjanji bakal "sikat" makanan atau pun minuman kadaluarsa.

Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Disperindag Pekanbaru, Eddy Fahmi menyebut, pihaknya akan mengawasi swalayan dan pusat perbelanjaan lainnya.

"Kita akan meningkatkan pengawasan produk kadaluarsa dan ilegal," kata Fahmi kepada Wartawan, Jumat (11/12/2015).

Disperindag akan fokus ke pusat-pusat perbelanjaan besar. Menurutnya, pusat perbelanjaan yang besar cenderung berpeluang untuk menjual produk lamanya yang tidak laku. "Kalau menyalahi aturan akan kita tarik," tegasnya.

Lanjutnya, momen seperti ini dikhawatirkan banyak oknum pelaku usaha yang memanfaatkan momen dengan mengeluarkan produk lama yang sudah tidak layak konsumsi. Tapi, sampai kini Disperindag belum menjumpai adanya produk makanan atau minuman yang sudah habis masa berlaku yang beredar.

"Produk yang memiliki batas konsumsi singkat masih ada kita jumpai. Kalau satu atau dua item ada kita temukan makanan kadaluarsa tetapi tidak banyak. Kita melihat ini lebih kepada kelalaian petugas toko, tetapi sudah kita beri pembinaan," sebuntya.

Jika kedapatan pelaku usaha menjual produk tidak layak konsumsi dengan sengaja, pihaknya akan memberi sanksi sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen, Nomor 8 Tahun 1999. Pengusaha bisa dikenakan pidana paling lama lima tahun atau denda minimal Rp2 miliar.

"Kita juga akan tarik barangnya dari peredaran dan izinnya terancam dicabut. Jadi mereka juga yang rugi kalau menjual produk yang tidak layak konsumsi dengan sengaja," tegasnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri