Bahas Ranperda, DPRD Pekanbaru Akan Bentuk Tim Khusus

Bahas Ranperda, DPRD Pekanbaru Akan Bentuk Tim Khusus
Sondia Warman.
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru telah menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pemerintah setempat untuk dilakukan pembahasan dan pengesahan.
 
"Ini paripurna kita yang pertama 2017 ini, ada enam Ranperda yang disampaikan oleh Pemko Pekanbaru," kata Pimpinan sidang Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru, Sondia Warman di Pekanbaru, Kamis (12/1/2017) kemarin.
 
Sondia menjelaskan dari enam ranperda ini akan lakukan pembentukan Panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut. "Kalau perlu tiga atau empat pansus akan kita bentuk," terangnya.
 
Ia menilai dari awal tahun DPRD Pekanbaru sudah mencoba mengejar penyelesaian kerja dengan menyegerakan pengesahan Perda yang diusulkan dan masuk Program Legislasi daerah (Prolekda) 2017.
 
Karena, sebut dia pula, ukuran kinerja DPRD terlihat dari seberapa banyak menghasilkan produk Perda. "Mudah-mudahan dengan adanya Perda yang sudah diusulkan dalam Prolekda ini bisa membantu menyelesaikan dan menjalankan penyelenggaraan Pemerintah daerah kedepan," harapnya.
 
Ia juga menambahkan tentunya Perda yang dihasilkan adalah aturan yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat. Di sisi lain Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer membenarkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan enam Ranperda baru ke DPRD. "Ada usulan Ranperda ini ada perubahan ada juga yang baru," ucap M Noer.
 
Ia menjelaskan dengan penyampaian Ranperda ini diawal tahun bisa akan membantu percepatan pelaksanaan dan realisasi beberapa pelayanan di masyarakat khususnya setelah adanya penerapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Misalkan salah satunya Ranperda tentang pelayanan satu pintu yang diharapkan mendorong Pendapatan Asli Daerah," tegasnya.
 
M Noer berharap hal ini tidak terlalu lama bisa diselesaikan oleh DPRD agar bisa menyusul Ranperda lainnya yang masih akan diajukan.
 
Adapun enam Ranperda yang diusulkan Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Retribusi Pasar, Koperasi dan UMKM, RPJMD revisi perda no 1 tahun 2011, Penataan Pedagang Kaki Lima. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri