Pemkab Bengkalis Anggarkan Rp10 Miliar untuk Pilkades Serentak

Pemkab Bengkalis Anggarkan Rp10 Miliar untuk Pilkades Serentak
Ilustrasi.
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp10 milliar pada APBD Tahun 2017 untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pilkades serentak akan diikuti 96 desa yang mana tahapannya akan dimulai 16 Januari mendatang. 
 
"Informasi yang saya dapat, Rp10 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak se kabupaten Bengkalis," ungkap Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkab Bengkalis, H Arianto, Jumat (13/1/2017).
 
Dikatakan dia, penyaluran anggaran Pilkades ke desa melalui presedur pengajuan proposal yang diajukan oleh Panitia Pilkades setiap desa. 
 
"Nanti Panitia Pilkades akan membuat proposal, dan itu sudah standar. Bagi desa yang memiliki penduduk sedikit akan disesuaikan, kalau penduduknya sesuaikan dengan jumlah penduduk. Jadi itu sudah standar, panitia tidak bisa mengajukan anggaran seenaknya,’’ tegas Sekda.
 
Sebanyak 96 desa di Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala desa langsung (Pilkades) tahun ini. Tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai 16 Januari 2017 dan berakhir pada tahapan pelantikan calon Kades terpilih 28 hingga 31 Agustus 2017.
 
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismail, dimulai dengan tahapan persiapan dari 16 Januari hingga 2 Februari. Pada tahap ini akan dibentuk panitia Pilkades, yang dimulai dengan pengumuman rencana pembentukan dan pembukaan pendaftaran calon anggota panitia Pilkades.
 
“Setelah panitia terbentuk, selanjutkan melaksanakan sosialisasi Pilkades serentak. Pada 20 Februari hingga 30 April 2017 membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan pengawas Pilkades,” ujar Ismail.
 
Selanjutnya tahap pencalonan, tahapan-tahapan yang bakal dilaksanakan meliputi, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades, penelitian kelengkapan dan keabsahan serta klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon kades. Pengumuman hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan klarifikasi administrasi bakal calon kepala desa.
 
“Pada tahap ini, jika jumlah bakal calon kades yang dinyatakan lulus persyaratan administrasi kurang dari dua orang, maka akan pengumuman diperpanjang. Jika peserta yang lulus lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan dan lanjutan. Baru kemudian pada 22 Mei 2017 tahapan penetapan nomor urut calon kades,” ungkap Ismail. (fan/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri