Hendak Transaksi Narkoba, Dua Pria Tembilahan Diciduk Polisi

Hendak Transaksi Narkoba, Dua Pria Tembilahan Diciduk Polisi
Dua pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Hadi)
TEMBILAHAN - Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.
 
Kedua pria yang berinisial Sup (31) dan Ah (37) yang merupakan warga Tembilahan ini diamankan saat hendak melakukan transakai narkoba di Jalan Pintu Air Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir sekira pukul 00.10 WIB, Kamis (12/1/2017).
 
"Dari kedua pelaku disita barang dari tangan Sup yakni, 1 paket sedang diduga shabu-shabu, 2 paket kecil yang diduga shabu-shabu, 2 butir yang diduga pil ectacy warna biru logo bintang, 1 unit handphone merk nexcom warna biru, 1 bilah senjata tajam sarung kulit warna coklat dan uang tunai sebanyak Rp 6.988.000," kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, Kamis (12/1/2017).
 
Sedang dari pelaku, Ah, kata Dolifar pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil diduga shabu-shabu, 1 unit motor yamaha vixion warna silver dan Uang tunai sebanyak Rp62.000.
 
Dolifar menuturkan bahwa penangkapan dua pelaku tersebut bermula dari informasi maayarakat yang mengatakan bahwa ada 2 orang yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Pintu Air dengan menggunakan sepeda motor.
 
"Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," kata Dolifar.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, katanya kembali, anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Said Mohd Ali Hanafiah menemukan 2 orang di TKP, sesuai informasi dimaksud dan 2 orang itu langsung diamankan. 
 
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya. (Hadi)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri