JAKARTA - Sentra Pelayanan Masyarakat Terpadu Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya menolak laporan Setya Novanto yang mengadukan tindakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkaitdengan rekaman yang diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pengacara Setya Novanto, Aga Khan, mengatakan pihaknya kekurangan alat bukti. "Kami melaporkan SS terkait dengan Undang-Undang ITE mengenai flash disk yang ditunjukkan SS dalam sidang MKD," kata Aga, yang mewakili Setya, di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2015.
Aga telah diperiksa penyelidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan loporan kliennya selama tiga jam. Menurut Aga, petugas Kepolisian seolah-olah menganggap barang bukti yang dibawa Menteri ESDM Sudirman adalah asli.
"Kami enggak tahu barang bukti yang itu otentik apa tidak, kami hanya melihat dari sisi tindakan melanggar Undang-Undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik," ujarnya. Menurut Aga, pemindahan alat bukti elektronik harus dilakukan ahli forensik dan ahli audio.
Ia menegaskan, seharusnya, sebelum persidangan, barang bukti diserahkan kepada saksi ahli untuk memastikan itu asli atau tidak. Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Aga hanya melampirkan bukti berupa link berita soal rekaman suara Setya yang diputar saat sidang di MKD.
Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham perihal perpanjangan kontrak Freeport. Setya sudah membantah dirinya mencatut nama Jokowi. (tmp)