BAGANSIAPIAPI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diusulkan oleh Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) bersama dewan pengupahan beberapa waktu lalu ditolak oleh pemerintah Provinsi Riau. Pasalnya besaran UMK yang diajukan melebihi besaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang dewan pengupahan.
"Dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, hanya kabupaten Pelalawan yang usulannya diterima karena telah sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015, sementara 11 Kabupaten/Kota lainnya termasuk Kabupaten Rohil berkasnya dikembalikan pihak Pemprov Riau untuk dilakukan revisi kembali," ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Rohil, Juni Rahmad seperti dilansir halloriau.com, Kamis (10/12/2015).
Juni Rahmad yang juga Sekretaris dewan pengupahan dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama dewan pengupahan Rohil untuk menetapkan besaran UMK Rohil tahun 2016 sesuai dengan PP 78 tahun 2015. "Dimana Dalam PP itu dijelaskan besaran kenaikan UMK hanya bisa disetujui sebesar 11,5 persen dari besaran UMK tahun 2014 lalu," katanya.
Diterangkan Juni Rahmad, Besaran UMK yang diajukan ke Provinsi beberapa waktu yang lalu sebesar Rp2.150.000 sesuai dengan survey tentang kebutuhan hidup layak (KHL) yang dijadikan sebagai acuan untuk mengajukan besaran UMK tahun 2016. "Sayangnya, Usulan yang diajukan itu dikembalikan oleh pihak Provinsi guna dilakukan revisi karena dianggap melebihi besaran 11,5 persen yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Lanjutnya, UMK Rohil tahun 2014 lalu hanya sebesar Rp1.910.000. "Kalau kita mengacu pada PP 78 tahun 2015 yakni 11,5 persen, maka besaran UMK Rohil tahun 2016 mendatang hanya sekitar Rp2.129.650. Besaran yang kita ajukan kemaren tidaklah jauh dari angka besaran yang telah kita ajukan ke provinsi, namun karena mematuhi PP 78 makanya kita dalam waktu dekat akan merevisinya kembali, hasil revisi itu nantinya akan kita serahkan ke bupati Rohil untuk diteruskan ke provinsi Riau," pungkasnya. (das/hrc)
- Regional
- Dumai
Alamak, UMK Rohil Ditolak Pemprov
Tim Redaksi
Kamis, 10 Desember 2015 - 15:25:48 WIB

Tulis Komentar
IndexPilihan Redaksi
IndexTergiur Upah 20 Juta, Residivis Narkoba di Pekanbaru Kembali Ditangkap
Jelang Lebaran, Pemko Pekanbaru Gelar Pasar Murah di 15 Kecamatan
Polresta Pekanbaru Sidak Minyak Goreng, Pastikan Tak Ada Penyimpangan
Gratis! Pelajar Pekanbaru Bisa Naik Bus TMP Tanpa Bayar Mulai Hari Ini
Pekanbaru Genjot Ketahanan Pangan, Lahan Jagung Pipil Disiapkan di Tenayan Raya
Berita Lainnya
Index Regional
Kapolda Riau Gelar Gelar Buka Puasa Bersama TNI-Polri dan Forkopimda, Pererat Sinergitas
Rabu, 12 Maret 2025 - 21:27:02 Wib Regional
Jalan Lintas Timur Pelalawan Terendam Banjir, Kendaraan Kecil Dilarang Melintas
Rabu, 12 Maret 2025 - 20:51:35 Wib Regional
Banjir di Pekanbaru Mulai Surut, Pengungsi Kembali ke Rumah
Rabu, 12 Maret 2025 - 20:06:39 Wib Regional
Tergiur Upah 20 Juta, Residivis Narkoba di Pekanbaru Kembali Ditangkap
Rabu, 12 Maret 2025 - 19:36:48 Wib Regional