Kata Azwan, Ternyata ASN Boleh Ikut Kampanye

Kata Azwan, Ternyata ASN Boleh Ikut Kampanye
Azwan

PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata diperbolehkan ikut kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru.

Demikian dituturkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Azwan usai rapat koordinasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (15/12/2016) kemarin.

Rapat koordinasi ini juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota sudah keluar Nomor 570 Tahun 2015 tentang pembentukan tim des Pilkada. Sebetulnya tim sudah mulai bekerja sejak SK dikeluarkan. Tugasnya melakukan pengawasan, pelaporan dan evaluasi seluruh rangkaian Pilkada di Pekanbaru termasuk kampanye.

"Kalau ada persoalan akan dilaporkan. Kita akan melaporkan juga berjenjang, kepada gubernur lalu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Azwan.

Lanjutnya, rapat ini dilakukan juga karena ada mis persepsi, mis komunikasi antara panwaslu, KPU dan petugas tim des di lapangam tentang Alat Peraga Kampanye (APK) di lapangan. Dengan ada rapat koordinasi ini ia berharap tidak ada lagi tindakan panwaslu yang serta merta dalam tanda kutip sepertinya arogan.

"Itu masuk ke ruangan membongkar lambang-lambang daerah yang sampai sekarang masih dibenarkan. Itu yang selama ini terjadi," jelasnya.

Dia juga menuturkan, petugas dari tim des pilkada ini, akan turun ke lapangan menggunakan surat tugas, kemudian ada atributnya. "Nanti yang tidak memahami kok ada ASN disini. Ternyata ASN juga boleh ikut kampanye. Kampanye kan merupakan hak dari warga negara," sebutnya.

Jadi, kata dia, ASN jangan ragu. Ia mempersilahkan ASN untuk ikut kampanye. "Silahkan saja ikut kampanye. Yang tidak boleh itu mengajak kawan-kawannya atau siapa saja memihak kepada salah satu," imbuhnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri