Tahun Depan Peredaran Minyak Goreng Curah Dilarang, Ini Penyebabnya

Tahun Depan Peredaran Minyak Goreng Curah Dilarang, Ini Penyebabnya
PEKANBARU - Peredaran minyak goreng curah akan dilarang terhitung tanggal 27 Maret 2016 mendatang. Pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.
 
Artinya, seluruh pengusaha minyak goreng harus mulai mempersiapkan kemasan yang mencantumkan kandungan minyak pada kemasan tersebut. Kebijakan Pemerintah Pusat ini disambut baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Muhammad Firdaus menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen. "Pemerintah ingin masyarakat terlindungi dalam menggunakan minyak goreng," kata Firdaus kepada Wartawan, Rabu (9/12/2015).
 
Firdaus juga sudah melakukan koordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota agar mensosialisasikan hal ini kepada pengusaha di daerah masing-masing. Sehingga, kebijakan ini tidak mematikan usaha, bahkan menumbuhkan usaha baru yakni pengemasan minyak goreng.
 
"Karena masih ada beberapa bulan sebelum kebijakan ini diterapkan, seluruh pelaku usaha mestinya sudah mulai mempersiapkan diri," tutupnya. (das)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri