Mulai Tahun Depan, ASN Dishut Kuansing Jadi Pegawai Pemprov Riau

Mulai Tahun Depan, ASN Dishut Kuansing Jadi Pegawai Pemprov Riau
Kepala Dinas Kehutanan Kuansing, Abriman.
TELUKKUANTAN - Mulai, 1 Januari 2017 mendatang, sebanyak 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Kuantan Singingi akan menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 
 
Hal ini dikarenakan, kewenangan kehutanan di Kabupaten/Kota telah dikelola oleh Pemprov setelah diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014.
 
"Kehutanan akan segera dikelola oleh Pemprov, dengan demikian, Dishut Kabupaten dibubarkan, dan untuk Kuansing, seluruh ASN Dishut sebanyak 57 orang akan menjadi pegawai Pemprov. Ini hasil rapat kita pada Selasa lalu di Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Kehutanan Kuansing, Abriman, Jumat (25/11/2016) di Telukkuantan.
 
Untuk teknisnya kata Abriman, terhitung 1 Januari 2017 nanti, maka Pemprov akan mendirikan Unit Pelayanan Teknis (UPT) kehutanan di Kabupaten/Kota termasuk di Kuansing."Ada dua UPT yang akan didirikan oleh Pemprov nantinya, dan Kepala UPT nya akan dijabat oleh pejabat eselon IIIb," ujarnya lagi.
 
UPT tersebut katanya, juga akan dibagi menjadi dua, pertama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan satu lagi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). "Jadi untuk Kuansing, sebanyak 57 ASN Dishut Kuansing saat ini akan ditempatkan di UPT KPHL dan UPT KPHP," sambung Abriman. 
 
Saat ini kata Abriman, tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, yang informasinya akan segera turun pertengahan Desember nanti. 
 
Untuk kantor dua UPT ini nantinya, untuk UPT KPHL akan dibangun didesa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Karena memang disana ada sekitar satu hektar aset tanah provinsi, Kemudian untuk UPT KPHP sendiri akan berkantor dikota Teluk Kuantan. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri