SELATPANJANG - Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan akhirnya mengetuk palu pengesahan Perda APBD Perubahan Tahun 2016. Setelah melalui pembahasan alot antara Banggar DPRD dan TAPD, APBD-P 2016 disahkan Rp1,2 Triliun, Kamis (17/11/2016) malam.
Hadir dalam Sidang Paripurna itu Bupati, Drs H Irwan, MSi bersama unsur Forkopimda lainnya, Plt Sekda Yulian Norwis SE MM, para Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta unsur ormas, adat, paguyuban, keagamaan, LSM, Pers dan lainnya.
Agenda pengesahan APBD-P 2016 diawali dengan mendengarkan pembahasan RAPBD-P yang dibacakan oleh juru bicara Banggar DPRD Muzakir AMd. Setelah mendengarkan laporan tersebut, selanjutnya Ketua DPRD selaku pimpinan sidang bertanya kepada seluruh anggota yang hadir untuk diteruskan kepada pengesahan, pada kesempatan itu seluruh anggota yang hadir langsung menjawab setuju.
Setelah mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir, Ketua DPRD Fauzi Hasan langsung mengetuk palu tanda disahkannya Ranperda APBD Perubahan 2016 menjadi Perda APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016.
Adapun rincian APBD-P Kabupaten Kepuluan Meranti 2016, yakni Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 58,4 Miliar Rupiah, Dana Perimbangan 946,5 Miliar Rupiah, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah 285,1 Miliar Rupiah dengan Total 1,2 Triliun Rupiah lebih.
Kemudian Belanja terdiri dari Belanja Langsung 747,1 Miliar rupiah, Belanja Tidak Langsung 521,2 Miliar rupiah dengan Total 1,2 Triliun rupiah lebih.Sedangkan Surplus tercatat 21,8 Miliar Rupiah.
Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan 15,5 Miliar rupiah, Silpa 37,8 Miliar Rupiah.Menyikapi keputusan itu, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, menyampaikan apresiasi atas pengesahan APBD-P Tahun 2016.
Dikatakannya APBD-P yang disahkan itu merupakan perwujudan dari aspirasi masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi terkini di daerah.Kondisi itu, jelas Bupati, terjadi penurunan penerimaan, terjadi pergeseran anggaran.
Selanjutnya dengan pengesahan anggaran itu Bupati berharap dapat segera digunakan untuk mengakomodir semua kepentingan masyarakat. "Pengesahan ini merupakan suatu keputusan yang sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat untuk dapat dimanfaatkan," ujar Bupati Irwan. (max/mcr)