SK Muharman Berakhir Sejak 11 Agustus 2016 Lalu, Jabatan Sekda Kuansing Masih Kosong

SK Muharman Berakhir Sejak 11 Agustus 2016 Lalu, Jabatan Sekda Kuansing Masih Kosong
Muharman.
TELUK KUANTAN - Muharman saat ini tidak lagi berwenang menandatangani berbagai surat menyurat terkait pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pasalnya, masa jabatannya selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing telah berakhir pada 11 Agustus 2016 silam.
 
Menurut informasi yang dihimpun, surat penunjukan Plt sebagai Sekda Kuansing sampai saat ini sayangnya belum ditandatangani oleh Bupati Mursini. Artinya tidak ada kewenangan Muharman sedikitpun untuk mengatasnamakan Sekda Kuansing.
 
Sementara itu, Bupati Mursini sebagaimana diberitakan Riauterkini.com, Jumat (4/11/2016) tidak membantah bahwa masa jabatan Muharman selaku Sekda Kuansing telah berakhir pada Agustus silam. Dalam hal ini Bupati Mursini juga mengakui dampak buruk dari kekosongan jabatan Sekda.
 
Menurut sumber di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kuansing juga sudah memberitahukan secara tertulis kepada Bupati Mursini tentang berkahirnya masa jabatan Muharman selaku Sekda Kuansing.
 
Menyangkut masalah kekosngan masa jabatan ini, tokoh masyarakat Kuansing, Said Mustafa Husein meminta Bupati Mursini segera menunjuk Plt Sekda Kuansing. Kekosongan jabatan ini menurut Said, sangat berdampak buruk secara hukum terhadap proses administrasi penmerintan Kuansing.
 
"Muharman kan tidak punya legalitas lagi menandatangani surat menyurat, kalau masih dipaksakan berarti surat menyurat yang ditandatangani Muharman cacat hukum," tegas said. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri