Tahun 2017, UMP Riau Rp2.266.722,53

Tahun 2017, UMP Riau Rp2.266.722,53
Ilustrasi.
PEKANBARU - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2.266.722,53.
 
"UMP Riau sebesar Rp2.266.722,53. Ini dihitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 4," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Selasa (1/11/2016).
 
Dikatakan Rasidin, perolehan angka UMP disusun berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.
 
"Tujuan kenaikan UMP ini untuk mendorong motivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerjanya," tuturnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri