Dishubkominfo Rohil Gagal Terapkan Pembatasan Truk Tonase Tinggi, Ini Alasannya

Dishubkominfo Rohil Gagal Terapkan Pembatasan Truk Tonase Tinggi, Ini Alasannya
Ilustrasi.
BAGANSIAPIAPI - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum mengeluarkan larangan melintas bagi truk bertonase tinggi. Akibatnya banyak ruas jalan lintas mengalami kerusakan berat.
 
Kepala Dishubkominfo Rohil, Rahmatul Zamri, Selasa (1/11/2016), di Bagansiapiapi, mengatakan, Dishubkominfo Rohil tidak memiliki kewenangan membatasi masuknya truk tonase tinggi melintasi jalan tersebut.
 
Kewenanganya, kata dia, berada di tangan Dishub Provinsi Riau. "Truk melintas di jalan provinsi, sehingga kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk pengelolaanya," ungkapnya.
 
Menurutnya, batas kewenangan Dishub kabupaten hanya sebatas memberikan laporan baik kepada pihak kepolisian danDdishub provinsi, jika memang ditemukan ada angkutan menyalahi ketentuan pengunaan.
 
Dari data diketahui ada beberapa jalan lintas yang selalu dilewati truk bertonase tinggi, yakni jalan Simpang Tugu, Pujud menuju persimpangan Kecamatan Bagan Sinembah. Truk ini bahkan diketahui bermuatan, BBM, CPO (cruid palm oil) dan kayu hutan.
 
Di sisi lain, Kadis berpendapat akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat jika diberlakukan langkah penertiban, karena secara tidak langsung angkutan tersebut dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat.
 
"Banyak efek, pengaruh yang muncul terlebih kepada aktivitas masyarakat, makanya akan dibicarakan kembali kedepanya," imbuhnya. (ade/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri