Tuntas Dibahas Sejak September, Perda SOTK Riau Tak Kunjung Disahkan

Tuntas Dibahas Sejak September, Perda SOTK Riau Tak Kunjung Disahkan
Anggota Pansus SOTK DPRD Riau, Masnur.
PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Provinsi Riau mempertanyakan lamanya proses pengesahan rancangan perda tersebut yang sudah tuntas dibahas sejak akhir September.
 
"Pansus sudah menuntaskan Ranperda itu dan juga sudah cukup lama  menyampaikan naskahnya kepada pimpinan dewan. Namun sampai sekarang tidak ada informasi yang jelas, dan mengapa diperlama untuk disahkan," kata Anggota Pansus SOTK DPRD Riau, Masnur seperti dilansir Antara, Selasa (18/10/2016).
 
Dia melanjutkan bahwa hal itu dipertanyakan karena Ranperda SOTK tersebut sangat berkaitan erat dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah murni 2017. Karena dalam pengajuan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara pembagian dinas mengacu pada yang baru itu.
 
Selain itu juga berhubungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau."Semua menunggu pengesahan Ranperda itu," ucap Masnur.
 
Menurutnya lamanya pimpinan dewan membawa ranperda itu ke paripurna agar bisa disahkan bisa mengganggu kinerja dewan. Terlebih lagi karena harus melakukan pembahasan APBD murni 2017. Dia menilai pimpinan dewan sepertinya memperlambat pengesahan ranperda SOTK.
 
"Bahkan ada kemungkinan skenario perda tidak akan disahkan karena rentang waktu setelah disusun tim cukup lama belum juga diajukan di paripurna untuk disahkan," ujarnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo menjelaskan pimpinan dewan sudah membahas ranperda SOTK itu. Ranperda itu sudah dikirimkan ke k pada minggu lalu, setelah keluar dari kemendagri baru akan di paripurnakan secepatnya untuk disahkan.
 
Raperda SOTK sendiri mencakup penggabungan maupun pemisahan satuan kerja perangkat daerah dinas maupun badan. Untuk satuan kerja yang dilakukan penggabungan diantaranya seperti Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan serta Dinas Pertanian dan Perkebunan. Untuk yang dipisah seperti dinas pendidikan dan dinas kebudayaan yang saat ini masih bergabung. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri