Oleh: M. Tazri
“Minta izin, lalu diizinkan.”
Tahukah anda jika izin sepuluh tv nasional kita telah habis? Ya, secara administratif sepuluh tv nasional yang kita tonton selama ini telah habis masa pinjam frekuensinya. Artinya, sepuluh tv nasional ini meminjam frekuensi kepada pemerintah untuk bersiaran. Sudah sepuluh tahun pula mereka menggunakan frekuensi ini untuk menyuguhkan berbagai macam tayangan kepada kita, tepat pada 2006, tiga tahun pasca undang-undang penyiran disahkan.
Sepuluh tv nasional yang dimaksud adalah; RCTI, SCTV, MNC TV, Global TV, Metro TV, TvOne, ANTV, Indosiar, Trans TV dan Trans7.
Sesuai aturan, proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran atau lebih dikenal dengan IPP telah berjalan semenjak setahun yang lalu, Oktober 2015. Berbagai macam prosedur dirancang dan dilaksanakan oleh KPI bersama Pemerintah (Kemenkominfo).
Di awal proses perpanjangan IPP, KPI melakukan “uji publik” pada Januari 2016, di sini publik (masyarakat) diminta untuk ikut terlibat aktif dalam memberi penilaian terhadap sepuluh tv nasional tersebut. Namun, kebijakan yang dikeluarkan KPI ini malah menjadi bola panas dan ditentang oleh berbagai pihak, beberapa pimpinan DPR RI Komisi I (satu) menganggap uji publik ini tidak memiliki dasar hukum dan dianggap “ilegal”.
Asosiasi Televisi Indonesia (ATVSI) juga menentang uji publik karena dirasa sarat akan politisasi kepentingan, kemudian juga beberapa tv nasional memberitakan negatif terhadap uji publik ini. Namun, uji publik tetap berjalan dengan dukungan penuh dari publik, baik dari kalangan akademsi, LSM maupun aktivis penyiaran, uji publik dianggap layak dan patut untuk dilaksanakan karena frekuensi adalah milik publik.
Setelah itu, KPI mengadakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Proses ini berjalan selama 7 hari, mulai dari tanggal 10-17 Mei 2016. Pelaksanaan EDP pun menuai kontroversi, berbagai perwakilan publik yang menyaksikan merasa tidak puas, EDP yang dilakukan KPI tidak memenuhi standar sebuah evaluasi dan terkesan formalitas, bahkan momen evaluasi diwarnai dengan candaan dan berbalas pantun.
Ternyata, EDP yang telah dilakukan tersebut berhasil mengeluarkan RK (Rekomendasi Kelayakan), RK inilah yang menjadi dasar Pemerintah (Menkominfo) dalam memberi/atau tidak memberi perpanjangan izin sepuluh tahun mendatang.