Batas Perekaman e-KTP Diperpanjang hingga Pertengahan 2017

Batas Perekaman e-KTP Diperpanjang hingga Pertengahan 2017
Ilustrasi.
PEKANBARU - Batas perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diperpanjang sampai pertengahan tahun 2017 mendatang. Sebelumnya, batas perekaman bagi masyarakat yang belum perekaman e-KTP hanya sampai 30 September 2016. 
 
"Sebelumnya kita diberikan target kinerja untuk menyelesaikan sisa perekaman penduduk wajib KTP dari sejumlah yang disebutkan diatas paling lambat akhir bulan ini (September-red). Ini sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016. Dengan keluarnya kebijakan baru yang memberikan kelonggaran, kita nilai sangat bagus karena memberikan kesempatan kepada masyarakat agar memiliki KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Baharuddin, Selasa (13/9/2017). 
 
Data yang diperoleh, dari jumlah 597.466 jiwa wajib memiliki KTP, sebanyak 32.782 belum melakukan perekaman KTP elektronik. Persoalan yang terjadi saat ini di Kota Pekanbaru terkait lambatnya penyelesaian KTP selain blangko yang dikirim dari pemerintah pusat minim, mesin pencetak juga mengalami kerusakan. Dari lima unit mesin yang ada, dua diantaranya masih dalam proses perbaikan. 
"Kita sudah sering minta blangko banyak, tapi yang dipenuhi selalu sedikit, inilah yang membuat kita harus berulang- ulang meminta blangko itu ke pusat. Untuk bulan September ini, masih adalah blangko KTP di kantor kita, untuk itu kita minta masyarakat agar segera merekam KTP meskipun kelonggaran sudah diberikan pemerintah pusat," kata Bahar. 
 
Dijelaskannya, untuk jumlah masyarakat yang sudah melakukan perekaman tapi belum siap sesuai data print ready`record, masih ada sebanyak 32.355 jiwa. Sedangkan Akta Kelahiran untuk usia 0-18 tahun, sesuai RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) atau Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015, bahwa penyelesaian target nasional penerbitan akta kelahiran anak (0-18 tahun) pada tahun 2016 sebesar 77,5 persen yaitu sejumlah 226.947 jiwa dari total jumlah anak usia 0-18 tahun sebesar 292.835 jiwa.
 
Untuk cakupan penerbitan akta kelahiran berdasarkan SIAK untuk saat ini baru mencapai 54.24 persen (158.839jiwa).Sehingga Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kota Pekanbaru harus menyelesaikan penerbitan akta kelahiran sebesar 23.26 persen(68108 jiwa). (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri