DPRD Kepulauan Meranti Belajar Penyusunan OPD di Inhu

DPRD Kepulauan Meranti Belajar Penyusunan OPD di Inhu
Kunjungan kerja DPRD Meranti ke Kabupaten Inhu dalam rangka penyusunan OPD Kabupaten Kepulauan Meran
RENGAT - Sebanyak 9 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti serta beberapa pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepuluan Meranti melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Inhu, Rabu (24/8/2016).
 
Kunjungan ini dilaksanakan untuk menggali informasi terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah dilakukan Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Kabupaten Inhu dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang telah mengesahkan Perda tentang OPD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
 
Kehadiran rombongan anggota DPRD Kepulauan Meranti dan pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepuluan Meranti disambut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu H Asriyan, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Inhu Hendry, mantan Ketua Pansus OPD DPRD Inhu Suradi serta Kabag Umum Setda Inhu Baihaki, di ruang rapat Bagian Umum Setda Inhu.
 
“Kabupaten Inhu merupakan salah satu kabupaten pertama yang telah mengesahkan pembentukan OPD, sehingga sudah selayaknya kami berkunjung kesini (Inhu) guna berkonsultasi terkait pembentuka OPD tersebut,” ujar pimpinan rombongan, Taufik Rahman yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Taufik juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Pemkab Inhu yang telah menyampaikan berbagai masukan sehingga bisa menjadi pedoman dalam penyusunan OPD Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Sementara itu, Asisten  Pemerintah dan Kesra Setda Inhu H Asriyan menyampaikan bahwa Pemkab Inhu siap membantu rombongan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan informasi terkait penyusunan OPD.
 
“Dalam proses penyusunan juga ada kendala-kendala yang dihadapi, tetapi berkat kerjasama yang baik antara pemerintah dan DPRD Inhu, pengesahan Perda OPD dapat dilakukan tepat waktu. Selain itu, kita juga berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Riau agar penyusunan OPD sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.
 
Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Inhu, Hendry menambahkan bahwa pembentukan OPD Kabupaten Inhu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016. Penyusunan OPD tersebut mengacu pada kebutuhan dan bukan kemauan, sehingga OPD yang terbentuk benar-benar dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Inhu.***
 
SelanjutnyaSelanjutnya Taufik Rahman mengucapkan terima kasih atas semua masukan yang etlah diberikan oleh Kab. Inhu yang selanjutnya dapat menjadi pedoman dalam penyusunan pembentukan OPD Kab. Meranti. (max/hms)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri