Galian C Tak Miliki Izin Marak di Pelalawan, Dewan Desak Pemerintah Lakukan Penertiban

Galian C Tak Miliki Izin Marak di Pelalawan, Dewan Desak Pemerintah Lakukan Penertiban
Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Imustiar SP.
PANGKALAN KERINCI - Pengerukan tanah atau yang lebih dikenal pertambangan galian C cukup marak sejak dua tahun terakhir di ibu kota Kabupaten Pelalawan yakni kecamatan Pangkalan Kerinci.
 
Sayangnya, aktivitas yang berdampak pada lingkungan ini sangat banyak tidak mengantongi izin. Aktivitas tanpa kendali ini, selain merugikan daerah juga berdampak buruk pada fasilitas umum seperti jalan yang berdebu dan becek serta dampak buruk lainnya. 
 
" Ya, mestinya segala bentuk usaha harus memiliki izin, termasuk salah satunya galian C ini. Dan jika aktivitas ini tidak punya izin, maka seharusnya pengusaha yang belum mengantongi izinnya segera mengurus. Karena apa, galian C tidak hanya berdampak pada lingkungan, tapi juga pada fasilitas umum," ujar Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Imustiar SP, Ahad (14/8/2016) di Pangkalan Kerinci.
 
Kata politisi besutan partai Golkar ini, tidak hanya pengusaha saja, namun pemerintah dengan segala perangkat penegakan Perda yang sudah ada hendaknya jauh lebih pro aktif.
 
"Sekarang kan alasannya selalu ada, kami tidak ada laporan dan keluhan warga, kurang koordinasi dengan Satker terkait dan lainnya. Padahal, kalau itu sudah menjadi ranahnya, maka Satker yang bersangkutan harus menertibkan pekerjaan galian C tersebut. Jadi, tidak perlu harus menunggu perintah dulu baru dapat bergerak," sebutnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri