Temukan Kecurangan Pilkada, Kini Bisa Langsung Lapor Lewat Aplikasi "Gowaslu"

Temukan Kecurangan Pilkada, Kini Bisa Langsung Lapor Lewat Aplikasi
Ketua Bawaslu, Muhammad. (tmp)
JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) resmi meluncurkan sistem aplikasi "Gowaslu", Minggu (14/8/2016). Peluncuran itu menjadi salah satu rangkaian acara Sosialiasi Akbar Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diselenggarakan di kawasan Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
 
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa tujuan dicetuskannya aplikasi berbasis Android ini adalah untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum ke depan.
 
Melalui aplikasi ini, kata dia, masyarakat di seluruh Indonesia bisa langsung melaporkan ke Bawaslu pusat jika melihat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan selama pesta demokrasi diselenggarakan.
 
"Aplikasi ini kami ingin menggunakan aplikasi yang sifatnya responsif, jadi setiap Bawaslu daerah cepat mengirimkan melaporkan hasil pengawasannya serta aduan masyarakat ke Bawaslu pusat," tutur dia. Menurut Muhammad, berkat aplikasi ini juga petugas Bawaslu bisa lebih sigap dan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
 
"Selama ini ada yang bilang bagaimana laporan saya bisa cepat, Bawaslu ini buat aplikasi supaya masyarakat bisa cepat laporkan dan kami cepat lakukan penindakannya," kata dia.
 
Selain itu, kata dia, saat ini tengah dibentuk Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang berisi gabungan anggota Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung.
 
"Sentra Gakkum dibangun agar adanya sinergi positif antara pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan kejaksaan. Jadi, kira-kira lebih kayak KPK, penyidik dan penuntut bersama dalam satu atap," kata dia. (max/kcm)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri