RIAUREALITA.COM — Harga saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) rebound 4,17 persen ke level Rp300 pada Rabu (16/9) pagi. Kenaikan ini terjadi setelah emiten properti tersebut anjlok 13,25 persen sehari sebelumnya akibat penangkapan direktur utamanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Per pukul 09.42 WIB, saham SMRA tercatat di harga Rp300 per lembar, naik dari penutupan Selasa sebesar Rp288. Aktivitas perdagangan menunjukkan volume mencapai 44,38 juta saham dengan nilai transaksi Rp13,13 miliar. Frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 3.053 kali.
Dinamika Harga Saham Pasca Penurunan Tajam
Pada awal sesi perdagangan Rabu, saham SMRA dibuka di level Rp284. Selama jam pertama, pergerakan harga cukup volatil dengan menyentuh titik tertinggi Rp304 dan terendah tetap di Rp284. Rata-rata harga transaksi berada di kisaran Rp295,93.
Kondisi ini kontras dengan kinerja Selasa (15/9) ketika saham SMRA ditutup turun 44 poin atau 13,25 persen ke Rp288 dari posisi sebelumnya Rp332. Pada hari itu, harga sempat dibuka di Rp328 lalu bergerak dalam rentang Rp284 hingga Rp330 sebelum akhirnya jatuh ke zona merah.
Detail Kasus Dugaan Suap HGB Bogor
Penurunan tajam kemarin dipicu penetapan delapan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.
Tersangka lain meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen ATR/BPN Lampri. Empat nama lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Adrianto diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Erwin disebut sebagai pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Proses penyerahan dana dilakukan melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi.
"Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Motif Pembukaan Blokir Sertifikat Tanah
Dana tersebut diduga diberikan untuk memfasilitasi komunikasi dengan Sontang Coin Manurung guna membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB milik Summarecon. Sebelumnya, Yaser dan Rizal mendekati Erwin karena Sontang enggan bertindak tanpa arahan atasan.
Informasi awal pada Agustus 2026 menyebutkan adanya permintaan fee dengan kode "dua" senilai Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah tersebut. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena pertimbangan adanya pihak lain yang juga akan menerima bagian dari pengurusan itu.

