RIAUREALITA.COM — Tiga model iPhone terbaru, termasuk varian lipat iPhone Duo, resmi tercatat dalam database Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian dengan skor 40%. Langkah ini menandai kesiapan Apple untuk memasarkan perangkat tersebut di Indonesia, meski masih menunggu penyelesaian sertifikasi Postel Komdigi.
Penampakan nomor model A3714, A3717, dan A3720 di laman sertifikasi Kemenperin mengonfirmasi identitas ketiga perangkat tersebut sebagai iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo. Data ini diperoleh dari penelusuran Jagat Review yang memetakan kode model ke nama produk komersial.
Status Sertifikasi TKDN dan Kendala Postel
Ketiga perangkat telah memenuhi syarat minimal kandungan lokal sebesar 40%, sebuah angka standar yang memungkinkan smartphone premium masuk pasar Indonesia tanpa hambatan regulasi industri. Namun, kelulusan TKDN saja tidak cukup untuk distribusi resmi.
Hingga saat ini, ketiga model tersebut belum muncul dalam basis data e-sertifikasi Pos dan Telekomunikasi (Postel) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Proses pengujian radio frekuensi dan keamanan jaringan tampaknya masih berjalan atau sedang dalam antrean verifikasi. Tanpa sertifikat Postel, penjualan unit secara resmi oleh operator maupun retailer besar tidak dapat dilakukan.
Perbandingan Jadwal Rilis Regional
Indonesia berpotensi tertinggal dibandingkan negara tetangga terdekat. Singapura dan Malaysia dijadwalkan memulai penjualan perdana iPhone 18 Pro dan Pro Max pada 18 September 2026. Sementara itu, iPhone Duo baru akan tersedia di kedua pasar tersebut mulai 23 Oktober 2026.
Berdasarkan pola historis, iPhone 17 yang diumumkan pada September 2025 baru tiba di Indonesia pada bulan berikutnya. Jika pola serupa terjadi, kehadiran fisik iPhone 18 series di tanah air mungkin masih berjarak beberapa pekan lagi, tergantung kecepatan penyelesaian uji coba di laboratorium Komdigi.
Dampak bagi Konsumen dan Ekosistem Retail
Kehadiran iPhone Duo sebagai kategori baru menambah kompleksitas logistik dan layanan purna jual bagi mitra resmi seperti iBox dan Digimap. Perangkat lipat membutuhkan penanganan khusus terkait garansi layar fleksibel dan ketersediaan suku cadang.
Pengguna yang berniat melakukan upgrade disarankan menunggu pengumuman harga resmi dari distributor lokal. Harga di Indonesia biasanya lebih tinggi dibanding pasar global akibat komponen pajak impor dan biaya distribusi, meskipun nilai TKDN 40% membantu menekan sebagian beban tarif.

