PEKANBARU - Penantian panjang warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing akhirnya membuahkan hasil. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Budi Dermawan, selaku pengembang perumahan, sebagai tersangka atas laporan dugaan penghilangan fasos dan taman.
“Dari hasil gelar perkara terakhir, terlapor resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, Senin (30/3/2026) pagi.
AKBP Agus menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi dan 3 saksi ahli, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Dalam minggu ini, kami akan memanggil terlapor untuk diperiksa sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Villa Karya Bakti Housing Tahap 2 Blok D dan E, Jalan Karya Bakti (Riau Ujung), Kelurahan Air Hitam, kembali mengeluhkan dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dan taman seluas 414,62 meter persegi yang seharusnya sesuai dengan siteplan IMB Nomor 1026/IMB/DPMPTSP/IX/2018 terbitan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ketidaknyamanan warga ditunjukkan dengan pemasangan spanduk protes di lokasi lahan fasos yang diduga berubah fungsi. seorang warga berinisial AI mengatakan, persoalan fasos serupa pernah terjadi pada 2020 di Tahap Pertama perumahan tersebut.
AI mengungkapkan, setelah pembangunan Tahap 2 selesai, pengembang tidak menyerahkan lahan fasos dan taman seperti tercantum dalam siteplan.
Sebaliknya, muncul pembangunan lima unit rumah dua lantai yang saat ini masih berlangsung. Bahkan, warga menduga kepemilikan lahan tersebut telah berganti nama sehingga fasos tidak lagi tersedia sesuai IMB.
Warga memasang spanduk di area yang menurut siteplan merupakan lokasi fasos dan taman. Lahan tersebut kini berubah menjadi jalan seluas 7,5 x 40 meter, sementara fasos versi IMB memiliki ukuran sekitar 10 x 40 meter. Diduga, lima unit rumah dua lantai yang sedang dibangun berada di atas lahan fasos tersebut.
“Anehnya, bangunan itu dikerjakan oleh orang lain yang diketahui sebagai kakak dari pengembang Tahap 2,” kata AI.
Warga menyatakan keberatan karena fasos dan taman merupakan fasilitas wajib yang dilindungi oleh
Undang-Undang Perumahan. Mereka berencana membawa kasus ini ke aparat penegak hukum dan meminta dinas terkait lebih berhati-hati memberikan izin kepada pengembang, terutama yang pernah bermasalah dengan warga.
“Harapan kami, fasos dan taman seluas 414,62 meter persegi ini dapat segera dikembalikan untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai perlindungan undang-undang konsumen,” tegas AI.

