Kuansing- Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby menegaskan bahwa setiap catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan. Hal tersebut disampaikan Bupati saat mengikuti exit meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kuansing Tahun 2025 bersama tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Ruang Rapat Bupati, Selasa (10/03/2026).
“Catatan dan temuan dari BPK akan kami jadikan bahan evaluasi penting untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan. Pemerintah daerah akan bergerak cepat menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan,” tegas Bupati.
Menurut Suhardiman, pengelolaan keuangan daerah bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai dinamika kebijakan dan kondisi ekonomi yang terjadi. Ia juga mengakui bahwa pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait kondisi keuangan daerah, termasuk dampak pandemi COVID-19 yang turut memengaruhi beberapa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem administrasi dan tata kelola keuangan agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan exit meeting dilaksanakan sebagai penanda berakhirnya tahapan awal pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim BPK terhadap LKPD Kuansing Tahun 2025.
Perwakilan Tim BPK RI Wilayah Provinsi Riau menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan pemeriksaan interim berjalan dengan lancar. Hal tersebut tidak terlepas dari kerja sama yang baik dari seluruh pihak, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang telah membantu kelancaran proses pemeriksaan.
Tim BPK juga menyampaikan bahwa sebelum memasuki tahapan pemeriksaan terperinci, pemerintah daerah diminta menyiapkan berbagai dokumen keuangan yang diperlukan paling lambat pada 31 Maret 2026. Selanjutnya, pemeriksaan terperinci dijadwalkan mulai pada 1 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, tim BPK juga mengingatkan agar pemerintah daerah memperhatikan kondisi keuangan daerah tahun 2025. Berdasarkan gambaran sementara, kondisi fiskal daerah dinilai perlu mendapat perhatian bersama agar tetap terjaga kesehatannya.
Menutup sambutannya,
Bupati Suhardiman berharap seluruh proses penyusunan dan pelaporan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga meminta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk terus meningkatkan koordinasi serta memanfaatkan bimbingan dari tim BPK agar proses pemeriksaan selanjutnya berjalan lebih optimal.
Dengan demikian, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kuantan Singingi dapat terus meningkat.

