Komisi II DPR RI Awasi Pengelolaan Aset Daerah Se-Riau di Bengkalis, Pemkab Harap Status BMD Segera Tuntas

Komisi II DPR RI Awasi Pengelolaan Aset Daerah Se-Riau di Bengkalis, Pemkab Harap Status BMD Segera Tuntas
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik untuk mengawasi pengelolaan aset daerah se-Riau

BENGKALIS — Fungsi pengawasan Komisi II DPR RI terhadap pengelolaan aset daerah kali ini menyasar Provinsi Riau. Dalam kunjungan kerja spesifik yang berlangsung di Menara Dangmerdu BRK Syariah Indonesia, Bengkalis, Rabu (2/9/2026), rombongan yang dipimpin Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Aria Bima itu membahas penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, hingga penyelesaian status hukum BMD dan aset BUMD.

Pemerintah kabupaten dan kota se-Riau turut diundang dalam forum tersebut. Kabupaten Bengkalis sendiri mengutus Sekretaris Daerah Ersan Saputra untuk hadir mewakili Bupati. Kehadiran para pejabat daerah itu menunjukkan persoalan aset memang menjadi pekerjaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam kesempatan itu, Ersan menyampaikan bahwa Pemkab Bengkalis berdiri di belakang upaya penertiban aset, terutama menyangkut barang yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan publik tetapi belum memiliki kepastian administrasi. Menurut dia, hal semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Kami tentu mendukung penuh upaya penertiban aset pemerintah. Terutama terhadap aset-aset yang telah ada dan dimanfaatkan, namun secara administrasi belum tercatat atau belum resmi menjadi Barang Milik Daerah. Hal-hal seperti ini perlu segera ditertibkan agar memiliki kepastian status dan administrasi yang jelas," ujar Ersan.

Aset yang Dipakai Publik tapi Belum Tercatat

Persoalan yang mengemuka dalam kunjungan kerja ini bukan soal minimnya aset, melainkan banyaknya aset yang secara fisik sudah digunakan, baik oleh perangkat daerah maupun masyarakat umum, tetapi secara legal masih menggantung. Status tanah, bangunan, maupun sarana lain yang belum diinventarisasi resmi menjadi BMD dinilai bisa menjadi sumber sengketa jika dibiarkan.

Ersan menegaskan, penataan aset tidak berhenti pada pendataan. Lebih jauh, seluruh kekayaan daerah harus tercatat, dikelola, dan diamankan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak ada celah penyalahgunaan. Ia berharap pengawasan yang dilakukan Komisi II DPR RI mampu mendorong percepatan penyelesaian berbagai kasus aset yang selama ini belum tuntas.

Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci Penyelesaian

Banyaknya aset yang belum berstatus resmi di daerah tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemkab maupun pemprov. Butuh dukungan regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat, terutama ketika menyangkut aset yang berasal dari instansi vertikal atau hibah yang prosesnya belum rampung.

"Dengan adanya penertiban ini, kami berharap berbagai persoalan aset yang selama ini belum terselesaikan dapat segera ditindaklanjuti dan dituntaskan. Tentunya hal ini diperlukan sinergi dan dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tambah Ersan.

Melalui forum pengawasan ini, Pemkab Bengkalis berharap pengelolaan aset daerah di Riau ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Kunjungan kerja tersebut tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga menjadi momentum bagi daerah untuk menyampaikan kendala di lapangan secara langsung kepada Komisi II DPR RI.


Berita Lainnya

Index
Galeri