Hasil Lab Ungkap Etomidate di Vape, BNN Tegaskan Proses Hukum Adil Cs Sudah Sesuai Prosedur

Hasil Lab Ungkap Etomidate di Vape, BNN Tegaskan Proses Hukum Adil Cs Sudah Sesuai Prosedur

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memberikan klarifikasi terkait polemik penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Adil Atra dan rekan-rekannya.

BNN menegaskan bahwa rekomendasi rehabilitasi yang dikeluarkan telah melalui mekanisme asesmen terpadu serta didukung hasil uji laboratorium forensik.

Sekretaris Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau, Kombes Pol Berliando menjelaskan bahwa dalam kasus ini petugas menemukan kandungan etomidate pada cairan vape yang digunakan para tersangka.

“Zat etomidate ditemukan dalam cairan vape. Walaupun tidak terdeteksi melalui tes urine, penyidik Polresta Barelang tetap mengirimkan sampel ke Puslabfor untuk memastikan kandungannya,” ujar Berliando.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Pekanbaru, Senin (2/2/2026), yang juga dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ronald Sumaja, serta Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M. Jacob.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan cairan tersebut positif mengandung etomidate, yang termasuk narkotika golongan II. Temuan ini, kata BNN, menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti ilmiah.

“Ini membuktikan penyidik bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.

Melalui hasil asesmen, TAT juga menyimpulkan bahwa para tersangka tidak terkait dengan jaringan peredaran narkotika.

“Tim hukum tidak menemukan unsur bandar, kurir, atau pengedar. Tidak ada indikasi keterlibatan jaringan,” jelasnya.

Berliando menambahkan, rekomendasi rehabilitasi merupakan keputusan kolektif antara tim medis dan tim hukum dalam struktur Tim Asesmen Terpadu.

BNNP Riau turut memaparkan hasil asesmen terhadap salah satu tersangka, Sheyla Yolanda Ginting. Berdasarkan asesmen terpadu tingkat provinsi, Sheyla dikategorikan sebagai penyalahguna ringan.

“Pola pemakaiannya bersifat coba-coba. Secara medis, ditemukan gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan,” jelas Berliando.

Dengan hasil tersebut, Sheyla direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali sesi di Klinik Pratama BNN.

“Kalau kategorinya berat, tentu rekomendasinya rawat inap,” tambahnya.

BNN menegaskan seluruh proses asesmen dan pemberian rekomendasi rehabilitasi mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 dan Keputusan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2025 tentang asesmen terpadu.

“Penegakan hukum narkotika saat ini tidak hanya fokus pada pemidanaan pengguna, tetapi juga penyelamatan melalui rehabilitasi,” kata Berliando.

Ia menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa proses rehabilitasi hanya dapat dilakukan setelah melalui asesmen terpadu BNN.

“Satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan asesmen terpadu adalah BNN,” pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri