Polresta Pekanbaru Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Pelaku Ditangkap

Polresta Pekanbaru Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Pelaku Ditangkap

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Enam orang ditangkap dalam kasus ini, terdiri dari empat pelaku utama dan dua penadah.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari empat laporan polisi, masing-masing tertanggal 2 Agustus, 11 Agustus, 5 September, dan 25 Oktober 2025.

“Para pelaku sudah beraksi di 28 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Mereka biasanya beraksi pada malam hari, terutama setelah waktu salat Maghrib, dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor di halaman rumah atau toko,” ujar Bery, Senin (11/11/2025).

Empat pelaku utama yang ditangkap masing-masing berinisial FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli. Sedangkan dua penadah berinisial EJ alias Eko dan BS alias Bobby.

“Untuk tersangka Fauzi kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap. Ia merupakan pelaku utama yang sudah berulang kali melakukan pencurian dan sempat viral di media sosial,” jelas Bery.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 11 unit sepeda motor. Beberapa kendaraan telah dikembalikan kepada korban dengan sistem pinjam pakai gratis. Dalam kesempatan itu, korban juga menerima bibit pohon sebagai bagian dari program Green Police Kapolda Riau.

“Korban kami undang untuk menerima kendaraannya tanpa biaya, sekaligus kami berikan bibit pohon agar ditanam di lingkungan masing-masing,” tambah Bery.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Bery mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polresta Pekanbaru.

“Silakan datang jika merasa ada barang bukti yang cocok. Kami bantu dengan sistem pinjam pakai gratis, namun proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri