Tindaklanjuti Keresahan Masyarakat Terkait Kerusakan Jalan. Bupati Suhardiman, Warning 4 Perusahaan

Tindaklanjuti Keresahan Masyarakat Terkait Kerusakan Jalan.  Bupati Suhardiman, Warning 4 Perusahaan

Kuansing- Guna menyikapi keresahan masyarakat, terkait kondisi jalan dan arus lalulintas, Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby memberikan "Warning" dan menyurati 4 perusahaan besar di Kuansing.

Ke empat perusahaan itu antara lain PT. RAPP, PT Duta Palma atau Agrinas, Cerenti Subur dan Kamparindo Agro Industri  KAI). Ke empat perusahaan ini diminta untuk bertanggung jawab, memperbaiki jalan kabupaten dan jalan provinsi yang mengalami kerusakan, yang telah Meganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Hal itu, di tegaskan Bupati Dr H Suhardiman Amby, Minggu, 9/11/2025 di Teluk Kuantan.

Bupati menegaskan, untuk seluruh perusahaan pengguna jalan pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi, khusus nya ruas Benai.

Kepada PT. RAPP, Bupati menegaskan jika  hanya mau numpang lewat di jalan pemerintah, urus izin dari PUPR Sertai dg MOU penuhi kewajiban dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang Undangan,serta sesuai kan mobil angkutan dan muatan sesuai kelas jalan. Kendaranan yang di izinkan berat beban 7 ton berat mobil 4 ton/ Coldisel sedangkan mobil ODOl di larang lewat karena tidak sesui dg kelas jalan), tegasnya.

Untuk PT Agrinas, wajib mengikuti ketentuan Permentan 18. Serahkan dulu Hak masyarakat yang 20 persen ( Lahan sawit yang sudah jadi/sudah berbuah) untuk , Benai, Kopah,KHS, Inuman dan Cerenti, imbuhnya.

Untuk kesinambungan perawatan jalan mereka wajib mengeluarkan per kilo untuk sawit yang lewat dan perton untuk kayu. Disetorkan ke kas TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan).

Untuk tenaga kerja , di wajibkan seluruh Perusahan menerima 70 persen tenaga kerja lokal, pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri