Polisi Grebek Rumah di Samping Ponpes di Inhu, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Polisi Grebek Rumah di Samping Ponpes di Inhu, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

INHU - Sebuah rumah yang berada tepat di samping pondok pesantren (ponpes) di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dijadikan markas transaksi narkotika jenis sabu. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar.

Kedua pelaku yakni Saprianto alias Baron (31) dan Tugino alias Rapi (45). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 3,86 gram, timbangan elektrik, alat hisap, dua ponsel, sepeda motor, serta uang tunai Rp4,6 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar ponpes.

“Laporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan ini. Informasi segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Batang Gansal hingga berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) sore, dipimpin langsung Kapolsek Batang Gansal Iptu SP. Hutahaean. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di lantai kamar serta di saku celana yang tergantung di dekat lemari. Proses tersebut disaksikan Ketua RT setempat untuk memastikan transparansi.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui berasal dari seorang pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berdomisili di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolres Inhu menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku narkoba yang mencoba bersembunyi di balik lingkungan pendidikan.

“Menjadikan area ponpes sebagai kedok peredaran narkoba adalah tindakan yang sangat merusak moral. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor agar peredaran narkoba bisa ditekan bersama,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk diproses hukum lebih lanjut.


Berita Lainnya

Index
Galeri