Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Supervisor hingga Manajer SPBU Terlibat

Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Supervisor hingga Manajer SPBU Terlibat

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (5/8) sekitar pukul 17.00 WIB itu, tiga orang ditangkap.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni HE (38) sebagai pelangsir BBM subsidi, HA (43) selaku Supervisor SPBU, dan MD (40) yang menjabat sebagai Manager SPBU.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan gudang penyimpanan BBM di rumah milik tersangka HE.

"Di lokasi, ditemukan 50 jerigen Bio Solar atau sekitar 1.470 liter dan 18 jerigen Pertalite sebanyak 522 liter. BBM ini diperoleh menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan, namun disalurkan secara ilegal ke masyarakat umum," ungkap Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (7/8/2025).

Kombes Ade menjelaskan, tersangka HE membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil. Untuk setiap jerigen Bio Solar berisi 29,411 liter, ia membayar Rp210.000, termasuk fee Rp10.000 kepada operator SPBU. Praktik serupa juga dilakukan untuk pembelian Pertalite.

Modus tersebut melibatkan oknum SPBU. HA, selaku supervisor, menerima fee mingguan dari HE, yang kemudian disetorkan kepada MD, sang manajer, untuk dibagikan kepada karyawan lainnya.

BBM subsidi yang disalahgunakan tersebut berasal dari SPBU No. 14.289.672 BUMD Jalan Kecamatan KM 4, Bagan Punak Meranti, Rohil.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 jerigen Bio Solar (1.470 liter), 18 jerigen Pertalite (522 liter), Becak motor dan gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, dan 9 lembar surat kuasa.

Salah satu surat rekomendasi yang digunakan adalah dari Pemerintah Kecamatan Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, dengan nomor 95/SR/SNY/VI/2025 atas nama Ali. Surat tersebut memberi kuota pembelian Pertalite sebanyak 2.100 liter untuk periode 23 Juni-23 Agustus 2025, atau sekitar 70 liter per hari.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan tindak pidana migas karena menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa dokumen resmi atau penugasan dari pemerintah.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tegas Kombes Ade.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Berita Lainnya

Index
Galeri