PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa sekolah dilarang memperjualbelikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Sekolah juga tidak diperbolehkan memaksa orang tua siswa untuk membeli LKS dalam bentuk apa pun.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak terlibat dalam praktik penjualan buku, termasuk LKS maupun buku paket pelajaran lainnya.
"Intinya, sekolah tidak boleh ikut mengadakan, menunjuk tempat pembelian, apalagi memaksa siswa untuk membeli. Tidak boleh ada paksaan," ujar Jamal, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, larangan ini sudah disampaikan setiap tahun kepada seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Pekanbaru. Sekolah juga tidak diperkenankan mengoordinir pembelian buku LKS bagi siswa.
"Kalau ada paksaan dari sekolah untuk membeli LKS atau permintaan lain yang memberatkan siswa, silakan orang tua melaporkan langsung ke dinas," tegasnya.
Jamal menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan penjualan LKS oleh pihak sekolah. Jika terbukti, sekolah yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Saya imbau masyarakat agar lebih berani menyuarakan. Kalau ada sekolah yang memaksa beli LKS, tanyakan mana surat dari Disdik yang membolehkan. Kalau tidak ada, abaikan saja. Tapi kalau ada tekanan, kami pasti tindak lanjuti," jelasnya.
Meski begitu, Jamal mengakui pihaknya pernah menerima laporan terkait praktik penjualan LKS, namun jumlahnya tidak signifikan. Ia juga mempersilakan orang tua untuk membeli buku pelajaran secara mandiri di luar sekolah jika memang dibutuhkan.

