PEKANBARU - Tim Jembalang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Kejahatan ini melibatkan lebih dari lima pelaku dan dilakukan dalam dua hari berturut-turut pada 12-13 Juni 2025.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan dari Polres Pariaman dan Polda Riau.
“Tiga lokasi yang menjadi sasaran para pelaku adalah sebuah ruko dan perkantoran di Jalan Datuk Setia Maharaja, serta sebuah perusahaan yang menjadi korban terakhir pada 13 Juni,” ungkap Kompol Bery dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kendaraan roda empat dan membobol pintu bangunan untuk menggasak brankas serta barang-barang berharga.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Agus Wijaya (54), residivis yang baru keluar dari Lapas di Jambi, serta Ilang Lubis alias Andi dan Sufendi, keduanya berasal dari Batam. Sementara tiga lainnya yang berinisial H, M, dan O masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka merupakan pemain lintas provinsi yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa. Beberapa pelaku diketahui pernah ditangkap di wilayah lain,” tambah Kompol Bery.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain 26 keping emas logam mulia merek Antam, uang tunai sekitar Rp39 juta, tiga buah linggis, satu tang potong besar, lempengan brankas, serta perhiasan berupa gelang dan cincin.
Salah satu korban, yang merupakan pegawai PT Pupuk Indonesia Niaga, mengaku terkejut saat mendapati brankas di kantornya raib, dengan kerugian berupa tiga batang emas logam mulia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kompol Bery.

