PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menghalau ratusan truk bertonase besar yang nekat memasuki wilayah kota pada Jumat pagi (1/8/2025). Razia dilakukan di persimpangan Jalan HR Soebrantas - Garuda Sakti, sebagai bagian dari penegakan larangan melintas bagi truk Over Dimensi Over Load (ODOL).
Petugas memberhentikan satu per satu kendaraan yang melanggar dan meminta para sopir untuk memutar balik ke jalur alternatif, seperti Jalan Kubang Raya.
“Kita sedang mengoptimalkan sosialisasi larangan truk masuk kota. Ada ratusan kendaraan yang kita jaring di lapangan,” ujar Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko.
Ia menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2025, truk ODOL dilarang melintas di jalanan dalam kota pada siang hari. Mereka hanya diperbolehkan melintas antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Meski sudah diberlakukan larangan, petugas masih menemukan sejumlah truk yang mencoba melintas di Jalan Soebrantas. Sunarko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di sejumlah titik seperti Jalan SM Amin, Simpang Garuda Sakti, dan kawasan Arhanud.
“Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung selama dua pekan. Setelah itu, jika masih ada yang melanggar, akan dilakukan penindakan,” tegasnya.

