Polres Bengkalis Bongkar Penipuan Emas Palsu, Ratusan Perhiasan Disita

Polres Bengkalis Bongkar Penipuan Emas Palsu, Ratusan Perhiasan Disita

BENGKALIS - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan emas dan penipuan yang terjadi di Toko Mas Samudera, berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Seorang pria berinisial MI (48), pemilik toko, diamankan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB setelah diketahui menjual perhiasan berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyayangkan aksi penipuan yang menyasar warga dari kalangan ekonomi bawah.

“Korban umumnya adalah petani, nelayan, dan buruh sawit yang membeli emas untuk tabungan masa depan. Tapi justru tertipu dengan emas oplosan,” ujar AKBP Budi dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Andela Saputri (27) melaporkan kecurigaannya usai membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta. Perhiasan tersebut menunjukkan ciri mencurigakan seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak memiliki kode emas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko pelaku. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa ratusan perhiasan emas palsu dengan total berat lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan sejumlah uang tunai.

Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan, pelaku mengakui telah menjual perhiasan palsu dengan modus mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu menjualnya sebagai emas 22 karat.

“Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, cincin, kalung, liontin, dan anting, serta alat produksi dan dokumen pendukung,” ungkap Iptu Mabel.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan MI telah menjalankan aksinya sejak 2021. Saat ini sudah ada empat orang yang melapor sebagai korban, dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli perhiasan emas dan segera melapor ke polisi jika menemukan indikasi penipuan serupa.


Berita Lainnya

Index
Galeri