Kuansing- Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, dan menjaga keberlangsungan ekosistem. Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby, mengeluarkan sirat edaran yang di tujukan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kepada media, Selasa 29/7/2025 siang, Bupati Dr H Suhardiman Amby menegaskan, Surat Edaran itu dimaksudkan semata untuk menjaga Kelestarian Lingkungan, tukasnya.
Pada Surat Edaran Bupati Nomor. 1714 Tahun 2025 itu, ditegaskan beberapa point penting di antara nya Pelarangan terhadap kegiatan aktifitas Galian yang bersifat Illegal, baik itu batu, mineral hingga emas atua kerap di sebut ( PETI).
Setiap kegiatan aktifitas dimaksud, haruslah mendapatkan izin sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut juga di tekankan, agar Aparat Desa, Camat dan Perangkat Daerah lainnya, aktif untuk melaporkan kegiatan PETI kepada pihak berwenang seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Kepolisian.
Masyarakat juga di minta berpartisipasi aktif, untuk melaporkan aktifitas penambangan illegal yang merusak sungai, lahan dan hutan.
Dukung Langkah Bupati Hamdan Umar, M.Si pemerhati lingkungan Alumni Universitas Riau mendukung langkah Bupati Kuansing untuk melakukan penertiban terhadap aktifitas Illegal Maining di Wilayah Kuantan Singingi. Sudah saatnya masyarakat berfikiran maju, untuk tidak merusak lingkungan, tegas Hamdan.
Meski demikian, Hamdan berharap pemerintah juga berperan aktif, tampil untuk membantu masyarakat, mencari solusi terbaik untuk usaha tambang ini, seperti Pertambangan Rakyat, tutupnya.

