Dua Pengedar Ekstasi Diciduk di Permukiman Rengat Barat, 29 Butir Pil "Lolypop" Disita

Dua Pengedar Ekstasi Diciduk di Permukiman Rengat Barat, 29 Butir Pil

INHU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan permukiman Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Dua pengedar diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (27/7/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Apriono alias Apri (28), warga Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan Dika Afriantoni alias Dika (35), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan kecil pengedar ekstasi yang menyasar wilayah pemukiman.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi pil ekstasi di kawasan tersebut. Kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan saat pelaku hendak bertransaksi," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (29/7/2025).

Dari tangan Apriono, petugas menyita 10 butir pil ekstasi berlogo “Lolypop” yang disimpan dalam kotak rokok di saku celananya. Dalam pemeriksaan, Apriono mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah rekannya tak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 19 butir pil ekstasi tambahan, dua timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.

"Beberapa saat kemudian, pemilik rumah, Dika, tiba di lokasi dan langsung diamankan. Ia mengaku turut membantu menjualkan barang haram itu," ujar AKBP Fahrian.

Total barang bukti yang disita meliputi 29 butir ekstasi berlogo “Lolypop”, tiga unit handphone, dua timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, satu tas selempang hitam, satu celana pendek, satu kotak rokok, dan uang tunai Rp260.000 yang diduga hasil transaksi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Upaya pemberantasan terus kami gencarkan dan kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri